Penyelenggaraan pembangunan nasional berwawasan kesehatan dan pembangunan kesehatan memerlukan berbagai jenis tenaga keseahtan yang memiliki kemampuan profesional sebagai pelaksanan upaya kesehatan dan perkembangannya.
Akper Pemerintah Kabupaten Ponorogo adalah hasil dari Konversi SPK Pemda Tingkat II Ponorogo yang merupakan embrio sekolah di lingkungan Kesehatan di Kabupaten Ponorogo, di mana Sekolah Kesehatan tersebut didirikan pada tanggal 1 Juli 1985 berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Dati II Ponorogo pada saat itu dengan Nomor 349 tahun 1984 tanggal 5 Nopember 1984 dan ditindak lanjuti dengan izin operasional dari Keputusan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan Program Pelayanan Kesehatan yang menuntut peningkatan mutu pelayanan secara regional maupun global dan tuntutan profesionalisme tenaga kesehatan pada umumnya dan keperawatan pada khususnya, maka mulai tahun akademik 1999/2000 SPK Pemda Tingkat II Ponorogo yang telah berhasil mendapatkan jenjang dalam Akreditasi Tahun 1997 dengan Strata B+ (nilai 82,05) telah mendapat kesempatan ditingkatkan statusnya atau dikonversi ke Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) Diploma III dengan nama Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kemudian Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor: 487 tahun 1999 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan dan berdasarkan izin operasional dari Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI Nomor HK.00.06.1.3.0419 tanggal 23 Februari 1999, tentang izin penyelenggaraan Akper Pemda Tingkat II Ponorogo serta telah mendapat izin perpanjangan berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI Nomor HK. 06.1.1.0447 tanggal 26 Februari 2001 dan izin tersebut akan berakhir pada awal tahun 2003, kemudian mendapat perpanjangan izin dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Departemen Kesehatan RI Nomor : HK.03.2.4.1.3028 Tanggal 4 Agtustus 2003 dan berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Nomor : HK.00.06.2.2.1462 Tgl. 1 September 2003 tetntang Penetapan Strata Akreditasi Akper Pemkab. Ponorogo dengan status terakreditasi dengan strata B+ dengan nilai 85,07.
Dengan masa berakhirnya izin penyelenggaraan Akper Pemkab. Ponorogo, maka perlu mencukupi izin perpanjangan untuk periode ketiga kalinya sejalan dengan menyongsong akan dilaksanakannya Akreditasi pada tahun 2008 mendatang.
Akper Pemkab Ponorogo dalam rangka mencapai visi-misi ke depan, disamping telah memiliki fasilitas gedung sendiri yang dibangun sejak tahun 1992 juga semakin melengkapi sarana dan prasarana yang cukup memadai sesuai kebutuhan berdasarkan tuntutan kompetensi profesi keperawatan yang diharapkan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama tenaga dosen guna memenuhi ratio dengan jumlah mahasiswa yang ada. Peningkatan kualitas tersebut diprioritaskan pada kecukupan tenaga S1 Keperawatan dan Tenaga S2 dibidangnya guna mengembangkan Akper Pemkab Ponorogo jauh ke depan menjadi Politeknik Kesehatan atau konversi ke strata yang lebih tinggi yaitu meningkatkan ke jenjang Strata I bidang kesehatan (STIKES).
»» READMORE...