27 February, 2008

Foto SENAT Mahasiswa



Pengurus SENAT Mahasiswa
TA.2007/2008
»»  READMORE...

26 February, 2008

Proposal PMDP

SELEKSI PROGRAM MINAT DAN PRESTASI
( P M D P )
AKPER PEMKAB. PONOROGO TAHUN 2008

I. Pendahuluan
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan kesehatan dan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang berkwalitas dan profesional maka Akper Pemkab. Ponorogo perlu menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru TA 2008/2009.
Salah satu cara untuk mendapatkan mahasiswa baru yang berkwalitas yaitu melalui Jalur seleksi Program Minat dan Prestasi (PMDP). Seleksi program ini memberikan kemudahan dan kesempatan yang lebih luas bagi siswa & siswi lulusan SMA dan MA Jurusan IPA yang mempunyai minat dan prestasi melalui seleksi nilai raport dan tanpa melalui ujian saringan masuk regular.

II. Tujuan
1. Meningkatkan mutu akademik mahasiswa baru Akper Pemkab.Ponorogo
2. Memberikan kemudahan dan kesempatan yang lebih luas kepada siswa-siswi lulusan yang benar-benar berminat, berbakat dan berpotensi secara akademik untuk mengikuti pendidikan di Akper Pemkab.Ponorogo.

III. Kemudahan yang diberikan
Tidak mengikuti ujian tertulis seleksi calon mahasiswa baru TA.2008/2009

IV. Kriteria Seleksi yang diberikan :
Kriteria yang digunakan untuk dasar seleksi melalui PMDP ini adalah Persyaratan Umum dan persyaratan Akademik.

V. Persyaratan Umum Peserta PMDP :
1. Warga Negara Indonesia, berbadan sehat
2. Tinggi Badan minimal L = 155 P = 150
3. Berat Badan normal
4. Tidak buta warna dan tidak cacat fisik
5. Mempunyai minat yang serius, bakat serta motivasi yang tinggi untuk menyelesaikan studi di Akper Pemkab.Ponorogo.

VI. Persyaratan Akademik Peserta PMDP :
1. Tidak pernah tinggal kelas selama di SMA / MA.
2. Tidak memiliki nilai 5 (lima) untuk setiap pelajaran sejak semester 1.
3. Mempunyai prestasi dan potensi akademik yang baik, dengan nilai rata-rata 7,0 untuk mata pelajaran IPA (Biologi, Fisika, Kimia, Matematika dan Bhs. Inggris TA.2007/2008.
4. Duduk dikelas 3 (tiga) SMA / MA pada Tahun Ajaran 2007/2008
5. PMDP tidak berlaku untuk calon mahasiswa lulusan tahun-tahun sebelumnya.
6. Format / instrumen isian terlampir (dapat diperbanyak sendiri).

VII. Proses Pendaftaran / Pengajuan Lamaran PMDP :
1. Membuat surat lamaran menjadi calon mahasiswa baru melalui jalur PMDP dan ditanda-tangani pelamar diatas materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang dilampiri dengan :
a. Formulir isian (terlampir / formulir dapat diperbanyak sendiri);
b. Foto copy raport Semester I s/d 5 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang berwenang.
c. Pasfoto terbaru hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d. Membayar Uang Pendaftaran Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).

2. Pelamar datang sendiri pada jam kerja dengan membawa berkas lamaran peserta mulai Tgl. 21 Pebruari s/d 30 April 2008 ke :


Akademi Keperawatan (AKPER)
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Jl. Ciptomangunkusumo No.82A Telp.461792, Fax.462819
Ponorogo


VIII. Proses Seleksi :
Seleksi terhadap lamaran yang masuk hanya akan dilakukan terhadap pelamar yang memenuhi persyaratan baik umum maupun persyaratan Akademik.
Kriteria untuk dapat diterima menjadi calon mahasisswa baru, ditentukan oleh Tim Seleksi PMDP Akper Pemkab.Ponorogo TA.2008/2009.

IX. Proses Lapor Diri dan Administrasi setelah diterima sebagai Calon Mahasiswa Baru
1. Pengumuman hasil PMDP akan disampaikan melalui internet website :
http://Akper-Pemkab-Ponorogo.blogspot.com dan papan pengumuman Akper Pemkab. Ponorogo pada hari Sabtu Tgl. 10 Mei 2008.
2. Siswa pelamar yang dinyatakan diterima menjadi calon mahasiswa Akper Pemkab.Ponorogo wajib datang (lapor diri) / daftar ulang ke Akper Pemkab.Ponorogo dengan membawa :
a. Surat Hasil pengumuman PMDP
b. Menyerahkan Foto Copy Ijazah atau surat keterangan lulus
c. Menyerahkan surat keterangan hasil ujian (SKHU)
( paling lambat tanggal 17 MEI 2008 )
3. Pada saat lapor diri / daftar ulang di Akper Pemkab.Ponorogo, calon mahasiswa akan menerima blanko registrasi guna diisi dan dilengkapi semua persyaratan administrasi akademik dan administrasi keuangannya sesuai ketentuan. (Surat Pernyataan dikembalikan paling lambat pada Tgl. 14 JUNI 2008).
4. Uji Kesehatan (waktu dan biaya menyusul)

X. Hak pelamar yang diterima sebagai calon mahasiswa baru menjadi gagal / batal apabila :
1. Keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (baik mengenai nilai raport, isian formulir maupun data lainnya).
2. Terlambat melaporkan diri / mendaftarkan diri,
3. Tidak menyerahkan secara lengkap lampiran-lampiran yang telah ditetapkan.
4. Tidak lulus SMA / MA tahun ajaran ketika mengajukan lamaran PMDP.
5. Mengajukan pengunduran diri.

XI. SISTEM PENDIDIKAN :
Ø Sistem Pendidikan :
· Dilaksanakan selama 6 semester (3 tahun) dengan Sistem Kredit Semester (SKS)
· Beban SKS seluruhnya 120 SKS


XII. FASILITAS :
· Ruang kuliah ber-AC, Ruang Laboratorium, Ruang Multimedia, Ruang Perpustakaan
· Alat Pembelajaran menggunakan OHP & LCD
· Ekstrakurikuler (Musik, Olah Raga)

XIII. BIAYA PENDIDIKAN :
o DPP (Dana Pengembangan Pendidikan) selama pendidikan Rp.4.500.000,-
o IPP (Iuran Penyelengaraan Pendidikan) setiap Semester Rp.1.500.000,- (Sudah termasuk UTS dan UAS)
o Biaya PPS (Program Pengenalan Studi) , Seragam, Praktek, Ujian Akhir (Lulusan), Wisuda (akan ditentukan kemudian) :


Akademi Keperawatan
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Direktur




HM. SUDIJONO, Amk, S.Pd, M.Kes
Penata Tk.I
NIP : 140 095 685

INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI :
Bagian Sekretariat Akademi Keperawatan (AKPER)
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Jl. Ciptomangunkusumo No.82A Telp.461792, Fax.462819 Ponorogo
»»  READMORE...